Sabtu, 16 April 2011

Pengawasan

Pengertian pengawasan

Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)

Fungsi pengawasan yaitu :

* Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda.
* Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas peru bahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannyasejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.
* Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka, dan
* Kepatuhan, pengawasan bermanfaat untuk menetukan apakah tindakan dari para administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional.

Maksud & Tujuan pengawasan yaitu :

1) Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.

2) Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.

3) Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan.

4) Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat pelaksanaan).

5) Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Pengawasan Aktif dan Pasif yaitu :

* P.Aktif ( dekat)

Merupakan jenis pengawasan yang dilaksanakan ditempat kegiatan yang bersangkutan

* P.Pasif

Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.

by ; jaifmanda.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar