Sabtu, 31 Maret 2012

Masalah Perekonomian di Indonesia

Beberapa Permasalahan dan Solusi Perekonomian Indonesia.

Selama tiga tahun dari 2005, 2006, dan 2007 perekonomian Indonesia tumbuh cukup signifikan (rata-rata di atas 6%), menjadikan Indonesia saat ini secara ekonomi cukup dipertimbangkan oleh perekonomian dunia. Hal ini dapat dilihat dengan diundangnya Indonesia ke pertemuan kelompok 8-plus (G8plus) di Kyoto Jepang pada bulan Juli 2008 bersama beberapa negara yang disebut BRIICS (Brasil, Rusia, India, Indonesia dan South Africa). Pada tahun 2008 pendapatan per kapita Indonesia sudah meliwati US$ 2.000, bahkan pada tahun 2009, GDP Indonesia ditetapkan di atas angka 5.000 triliun Rupiah atau setara dengan US$ 555 milyar. Angka-angka ini cukup mendukung estimasi bahwa pada tahun 2015 Indonesia sudah menjadi salah satu raksasa ekonomi dunia dengan GDP di atas US$ 1 triliun. Namun masih banyak hambatan yang dihadapi oleh perekonomian Indonesia untuk menuju kesana, misalnya; kondisi infrastruktur perekonomian (seperti jalan, jembatan, pelabuhan dan listrik), tingginya angka pengangguran (kisaran 9%), tingginya inflasi yang disebabkan oleh meningkatnya harga energi dunia (sudah menyentuh 11,,%), belum optimalnya kedatangan FDI ke Indonesia, belum optimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi (belum ekspansif).
Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia.
Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia yang masih muncul saat ini dijadikan fokus program ekonomi 2008-2009 yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2008 yang memuat berbagai kebijakan ekonomi yang menjadi target pemerintah yang dapat dikelompokkan ke dalam 8 bidang yaitu: (i) investasi, (ii) ekonomi makro dan keuangan, (iii) ketahanan energi, (iv) sumber daya alam, lingkungan dan pertanian, (v) pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), (vi) pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomi ASEAN, (vii) infrastruktur, dan (viii) ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Analisis singkat atas kondisi ke-delapan bidang yang menjadi paket kebijakan ekonomi tahun 2008-2009 adalah sebagaimana berikut ini:
1. Iklim investasi.
Realisasi investasi yang telah dikeluarkan oleh BKPM berdasarkan Izin Usaha Tetap PMDN pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2007 sebanyak 159 proyek dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp. 34.878,7 miliar (34,88 triliun Rupiah). Sedangkan realisasi Investasi yang telah dikeluarkan oleh BKPM berdasarkan Izin Usaha Tetap PMA (FDI) pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2007 sebanyak 983 proyek dengan nilai realisasi investasi sebesar US$. 10.349,6 juta (US$ 10,34 milyar).
Dibandingkan dengan FDI global yang selama 2007 mencapai rekor sebesar US$ 1.500 milyar dan FDI yang masuk ke Amerika Serikat sebesar US$ 193 miliar, nilai FDI yang masuk ke Indonesia masih sangat rendah yaitu 0,66% terhadap FDI dunia dan 5,18% terhadap FDI ke Amerika Serikat. Walau demikian, masuknya FDI ke Indonesia pada tahun 2007 ini jauh lebih baik dibandingkan dengan masa puncak pra krisis yaitu tahun 1996-1997 yang hanya mencapai US$ 2,98 miliar (1996) dan US$ 4,67 miliar (1997).
Menurut hemat penulis realisasi FDI ke Indonesia akan dapat lebih meningkat kalau dua faktor kunci untuk masuknya FDI dibenahi yaitu kondisi infrastruktur, dan masalah birokrasi yang bertele-tele.
2. Kebijakan ekonomi makro dan keuangan.
Dari sisi fiskal, pemerintah menerapkan APBN yang cukup baik yaitu dengan sedikit ekspansif walau masih sangat berhati-hati. Hal ini terlihat dari defisit RAPBN tahun 2009 sebesar Rp 99,6 triliun atau 1,9 persen dari PDB (Kompas 15 Agustus 2008), walau defisit APBN masih dapat ditolerir sampai angka 3% (berdasarkan golden rule) . Pada tahun 2009 anggaran yang digunakan untuk belanja modal tercatat sebesar Rp 90,7 triliun lebih besar dari belanja barang sebesar Rp 76,4 triliun (Kompas 15 Agustus 2008). Total belanja pemerintah pada tahun 2009 meningkat menjadi sebesar Rp1.022,6 triliun yang diharapkan lebih berperan dalam menstimulus ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan di atas 6,5%. Pemerintah juga pada tahun 2009 berencana untuk memberikan empat macam insentif fiskal yaitu (i) Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jumlah dan waktu tertentu kepada investor yang merupakan industri pionir. (ii) Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah atau kawasan tertentu. (iii) Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin serta peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. (iv) Pemerintah mengubah perlakuan PPN atas sebagian barang kena pajak yang bersifat strategis dari yang semula ”dibebaskan” menjadi tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Dari sisi moneter, Bank Indonesia dengan instrument BI-rate cukup berhasil untuk mengendalikan inflasi, khususnya core inflation sejak BI rate diterapkan pada tahun 2005. Namun inflasi yang disebabkan oleh adanya kenaikan harga energi dan terganggunya masalah distribusi terutama akibat naiknya harga gas, premium, solar, dan makanan (volatile food) membuat tahun 2008 ini tingkat inflasi cukup tinggi yaitu untuk Januari-Agustus 2008 tercatat 9,4 persen, dan inflasi Agustus 2007-Agustus 2008 mencapai 11,85 persen.
Menghadap hal ini BI melakukan antisipasi dengan menaikan BI rate pada bulan-bulan terakhir sampai September 2008, dan saat ini BI rate sudah mencapai 9,25%. Tingginya BI rate ini memang diharapkan dapat menekan angka inflasi namun disisi lain akan berpengaruh terhadap sektor riil karena kenaikan BI rate berakibat terhadap peningkatan tingkat bunga pinjaman di bank-bank komersial.
3. Ketahanan energi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa harga energi dunia terus berfluktuasi dan sangat sulit untuk diprediksi. Pada tahun 2008 harga minyak dunia bahkan sudah mencapai rekor tertinggi sebesar US$ 147 per barel pada 11 Juni lalu. Walau saat ini menurun pada kisaran US$ 106, bahkan hari ini tanggal 10 September 2008 harga minyak telah turun dibawah US$ 100 (detik.com). Hal ini sangat berbahaya bagi ketahanan energi nasional karena kita tahu bahwa ,sebagai input, naiknya harga energi akan berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan harga jual. Disamping kenaikan biaya produksi dan harga jual akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional apalagi pada saat ini sedang terjadi penurunnya daya beli masyarakat internasional akibat inflasi yang meningkat hampir disemua negara tujuan utama ekspor Indonesia yaitu Amerika Serikat, Negara Eropa (EU), dan Asia Timur (Jepang, Korea Selatan dan China). Dalam rangka ketahanan energi ini, pemerintah melakukan diversifikasi energi dengan misalnya memproduksi bio-fuel yang merupakan pencampuran produk fosil dengan nabati (minyak kelapa sawit). Namun muncul kendala program ini karena saat ini harga komoditi yang menggunakan bahan baku kelapa sawit mengalami kenaikan yang luar biasa yaitu Crude Palm Oil (CPO). Akibatnya, produsen kelapa sawit menjadi gamang dalam menggunakan kelapa sawit apakah untuk digunakan sebagai bio energy atau untuk menghasilkan CPO yang ditujukan untuk ekspor. Beberapa pengamat mengatakan sebaiknya Indonesia lebih mengembangkan energy geothermal (panas bumi) yang cadangannya sangat berlimpah di Indonesia (terbesar di dunia) karena biaya investasi yang mahal untuk investasi energi pada geothermal ini akan di offset oleh turunnya subsidi pemerintah untuk bahan bakar minyak karena adanya peralihan penggunaan energi dari minyak ke geothermal.
4. Kebijakan sumber daya alam, lingkungan dan pertanian.
Indonesia beruntung memiliki sumber daya alam yang melimpah baik bahan tambang, hutan, pertanian, hasil laut, dan cahaya matahari yang sepanjang tahun. Untuk itu, sumber daya alam yang ada harus dikelola dengan baik bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat (welfare). Sejauh ini Indonesia telah memanfaatkan banyak bahan tambang bagi pertumbuhan ekonomi seperti minyak bumi, batubara, gas, bijih besi, emas, nikel, timah dan lain sebagainya. Namun pemanfaatan sumber daya alam ini membawa dampak negatif (negative externalities) terhadap lingkungan berupa penggundulan hutan penghancuran bukit-bukit yang tentunya berdampak sangat negatif terhadap kondisi lingkungan. Disisi pertanian, walau banyak kemajuan yang dicatat Indonesia masih mengimpor beras, dan produk pertanian lain seperti kedele, dan hasil perkebunan (gula). Ditargetkan pada tahun 2009, Indonesia sudah dapat berswasembada beras dan gula.
Satu-satunya negeri Muslim terbesar di dunia hanyalah Indonesia. Negeri yang dikaruniai kekayaan alam yang melimpah ruah ini memaksa dunia untuk menjulukinya sebagai The Super Biodiversity State. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut (www.walhi.or.id, Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan, 14 April 2004). Menurut buku World in Figure 2003, Penerbit The Economist,USA data kekayaan Indonesia adalah: Penghasil Biji-bijian terbesar no 6; Penghasil Teh terbesar no 6; Penghasil Kopi no 4; Penghasil Cokelat No 3; Penghasil Minyak Sawit (CPO) No 2; Penghasil Lada putih No 1. lada hitam No 2; Penghasil Puli dari buah Pala No 1; Penghasil Karet Alam No 2,Karet Sintetik No 4; Penghasil Kayu Lapis No 1; Penghasil ikan no 6; Penghasil Timah No 2; Penghasil Batu Bara No 9; Penghasil Tembaga No 3; Penghasil Minyak Bumi No 11; Penghasil Natural Gas No 6, LNG No 1; Penghasil Emas no 8 dan bahan tambang lainnya. (http://km.itb.ac.id, Arah Teknologi Kita, 26/06/2006).
Kekayaan alam itu, mestinya menjadi satu kebanggaan bagi bangsa yang berpenduduk 200 juta ini. Namun realitas ini seolah menjadi fatamorgana, ketika bangsa Indonesia hanya bisa “melongo” saat menyaksikan PT.Freeport sejak era Soeharto mengeruk kekayaan Indonesia di Papua. Menurut catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak 1991 hingga tahun 2002, PT Freeport memproduksi total 6.6 juta ton tembaga, 706 ton emas, dan 1.3 juta ton perak. Dari sumber data yang sama, produksi emas, tembaga, dan perak Freeport selama 11 tahun setara dengan 8 milyar US$. Sementara perhitungan kasar produksi tembaga dan emas pada tahun 2004 dari lubang Grasberg setara dengan 1.5 milyar US$ (www.walhi.or.id. 06/04/04). Kita juga melihat spesialisasi bangsa Indonesia sebagai salah satu “sarang tikus” dunia, negeri ini selama bertahun-tahun menjadi Negara terkorup no.1 di Asia, walaupun data terbaru menunjukkan Indonesia berhasil meraih “prestasi” yang lumayan, data Political and Economic Risk Consultancy (PERC), melansir hasil survei mereka terhadap 13 negara di Asia, Selasa (13/3). Posisi Indonesia digeser oleh Filipina yang tahun ini memperoleh nilai 9,40 jauh lebih buruk dibanding tahun lalu (7,80 poin). Sementara poin Indonesia berkurang dari 8,16 poin (terburuk tahun 2006) menjadi 8,03 poin. (http://tribun-timur.com, RI Tak Lagi Negara Terkorup . 14-03-2007).
Berbagai usaha telah dilakukan oleh sejumlah elemen bangsa (termasuk pemerintah) untuk membangkitkan Indonesia dari keterpurukannya. Namun, nampaknya usaha itu seolah menjadi angin lalu yang belum atau bahkan sulit untuk mewujudkan impian seluruh masyarakat Indonesia, khususnya ummat Muslim. Lalu mengapa hal itu bisa terjadi?
Akar Masalah.
a.Problem Kepemilikan.
Sistem Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalistik sudah mulai terasa sejak rezim Soeharto berkuasa. Pada saat itu, sejarah memang mencatat, bagaimana pertumbuhan ekonomi begitu pesat. Para analis pada saat itu mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5–10%, rupiah stabil dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang (www.wikipedia.org). Namun, pertumbuhan yang ditopang oleh utang luar negeri ini pada akhirnya mencapai bubble economic pada tahun 1998.
Semenjak corak perekonomian berubah arah menuju Kapitalistik, bahkan belakangan menjadi lebih liberal, sedikit demi sedikit berbagai asset negara dijual kepada asing dengan alasan memperbaiki kinerja dan penyelamatan APBN. Hal ini sangat nampak terutama saat Presiden Megawati memimpin negeri ini. Padahal, sudah jelas dalam UUD pasal 33 dijelaskan bahwa seluruh asset yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai contoh, PT Freeport yang sudah mengangkangi tambang emas terbesar di dunia ini, telah bercokol di Indonesia sudah lebih dari setengah abad. Pemasukan yang diperoleh Freeport McMoran dari PT Freeport Indonesia, dan PT. Indocopper Investama (keduanya merupakan perusahaan yang beroperasi di Pegunungan Tengah Papua) mencapai 380 juta dollar (hampir 3.8 trilyun) lebih untuk tahun 2004 saja. (www.walhi.or.id) Selama 3 tahun hingga tahun 2004, total pengasihan PT. Freeport kepada Republik Indonesia hanya kurang lebih dari 10-13 % pendapatan bersih di luar pajak atau paling banyak sebesar 46 juta dollar (460 milyar rupiah) (idem). Belum lagi penguasaan blok cepu oleh Exxon Mobile, di mana Indonesia benar-benar dipermalukan dengan prosentase keuntungan untuk negeri ini sebesar 0% !
Padahal, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia, Masyarakat Indonesia sebagian besar tidak setuju (69.7%) munculnya perusahaan asing yang mengelola kekeyaaan alam Indonesia. Hanya 9.7% yang setuju / sangat setuju. Alasan ketidaksetujuan, sebagian besar (32.2%) karena kekayaan alam itu berada di Indoensia sudah selayaknya kekayaan alam itu dikelola oleh perusahaan asal Indonesia.( www.lsi.co.id. 11/08/2006)
Bila saja seluruh asset ini benar-benar dikelola oleh negara, maka Insya Allah, biaya pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi sangat mungkin menjadi gratis, paling tidak murah.
Hal ini tentu terjadi, karena kesalahan dalam menempatkan kepemilikan.
b. Problem Distribusi kekayaan.
Dalam sebuah artikel khusus harian Republika dilaporkan bahwa omset tahun 1993 dari 14 konglomerat Indonesia terbesar yang tergabung dalam grup Praselya Mulya, diantaranya Om Liem (Salim Group), Ciputra (Ciputra Group), Mochtar Riady (Lippo Group), Suhargo Gondokusumo (Dharmala Group), Eka Tjipta (Sinar Mas Group) mencapai 47,2 trilyun rupiah atau 83 % APBN Indonesia tahun itu (Purnawanjati,Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Ini menandakan, bahwa lebih dari 80 % perputaran uang di Indonesia, hanya berkutat pada segelintir orang saja. Sementara sisanya, terbagi ke seluruh wilayah di Indonesia dengan penduduknya sejumlah 200 juta jiwa. Maka wajar apabila kemiskinan semakin merajalela, memperbesar jurang antara si kaya dan si miskin.
c. Sistem Uang Kertas.
Salah satu penyebab utama jatuhnya perekonomian Indonesia pada tahun 1997/1998 adalah, meningkatnya nilai tukar dollar terhadap rupiah yang pada saat itu menembus angka Rp.8000 per Dollar. Akibatnya, impian Indonesia untuk menjadi Negara Industri Baru (NIB) pupus sudah. Indonesia bukan lagi menjadi negara miskin tetapi super miskin di bawah India dan setara dengan Kamboja, Kenya atau Bangladesh yang mempunyai pendapatan per kapita dibawah 300 dolar (Purnawanjati, Siddiq. Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme). Belum lagi dampak dari sistem uang yang fluktuatif ini yang akan menyebabkan inflasi, sehingga harga-harga melambung tinggi terutama untuk barang kebutuhan pokok, sebagaimana yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1997/1998.
5. Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini merupakan sektor ekonomi yang cukup tangguh terutama pada saat krisis ekonomi 1998 dimana banyak pelaku ekonomi besar bertumbangan. Beberapa program yang akan diterapkan oleh pemerintah menyangkut pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini adalah peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan dengan (i) Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan akses UMKM pada sumber pembiayaan. (ii) Memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM. (iii) Mengoptimalkan pe-manfaatan dana non perbankan untuk pemberdayaan UMKM. Disamping itu akan dilakukan juga pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia (SDM) dengan (i) Meningkatkan mobilitas dan kualitas SDM. (ii) Mendorong tumbuhnya kewira-usahaan yang berbasis teknologi. Hal lainnya adalah peningkatan peluang pasar produk UMKM dengan (i) Mendorong berkembangnya institusi promosi dan kreasi produk UMKM. (ii) Mendorong berkembangnya pasar tradisional dan tata hubungan dagang antar pelaku pasar yang berbasis kemitraan. (iii) Mengembangkan sistem informasi angkutan kapal untuk UMKM. (iv) Mengembangkan sinergitas pasar. Terakhir adalah reformasi regulasi dengan (i) Menyediakan insentif perpajakan untuk UMKM. (ii) Menyusun kebijakan di bidang UMKM.
Outlook Makro Ekonomi Indonesia 2011
Berbicara di SBM ITB Jakarta (15/12/2010), penasehat Presiden RI untuk masalah ekonomi, Dr Chatib Basri, mengungkapkan prospek ekonomi makro tahun 2011 dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi.
Menurut anggota Tim Penasehat untuk IMF Asia Pasifik, risiko yang mungkin muncul pada tahun 2011 salah satunya adalah dampak dari Eropa yang relatif terbatas. Dan jika arus masuk kapital terus berkelanjutan, Dr Chatib memprediksi bahwa akan terjadi tekanan pada suplai uang. “Harga bahan pangan dapat meningkat dan harga minyak yang lebih tinggi akan terjadi pada tahun 2011,” imbuhnya.
Selain itu, Dosen Senior FE-UI menggaris-bawahi perilaku Bank Indonesia (BI). Jika BI tidak membiarkan nilai tukar mata uang asing melakukan penyesuaian, menurut Dr Chatib, neraca BI akan berada dalam kesulitan dikarenakan biaya yang diperlukan untuk melakukan sterilisasi (Foreign Exchange diinvestasikan dalam US T Bills dengan return 0% vs sterilisasi melalui SBI sebesar 6,5%). ”Jika BI menaikkan bunga, maka hal itu akan semakin mendorong arus modal masuk. Tapi jika BI tidak dapat mengelola ekspektasi inflasi, maka inflasi akan naik,” ujar mantan Deputi Menteri Keuangan untuk G-20.
Salah satu hal menarik berkaitan dengan investasi di Indonesia, menurut Dr Chatib, adalah meningkatnya penanaman modal di luar pulau Jawa dan Sumatera mencapai sekitar 40% dibandingkan tahun sebelumnya. Dia juga menambahkan bahwa industri yang labour-intensive masih harus menghadapi beberapa masalah, namun industri komoditas dan pertambangan akan masih menjanjikan.
Bagaimana Forecast Ekonomi Makro 2011? Demikian kesimpulan Dr Chatib seperti dilansir tabel berikut.
6. Pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomi ASEAN.
Sebagai anggota penting ASEAN Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan program yang telah ditetapkan oleh organisasi yaitu pelaksanaan komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community – AEC). Beberapa langkah ke depan adalah (i) Komitmen AEC untuk Arus Barang Secara Bebas (ii) Komitmen AEC untuk Arus Jasa
Secara Bebas (iii) Komitmen AEC untuk Arus Penanaman modal Secara Bebas (iv) Komitmen AEC untuk Arus Modal Secara Bebas (v) Komitmen AEC untuk Arus Tenaga
Kerja Terampil Secara Bebas (vi) Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan (vii) Komitmen AEC untuk Menuju Kawasan Ekonomi Yang Kompetitif (viii) Sosialisasi Pelaksanaan Komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
7. Infrastruktur.

Sebagaimana disinggung di depan, kondisi infrastruktur ekonomi Indonesia berada pada titik yang nadir. Kalau pada masa orde baru, kondisi infrastruktur Indonesia mengalami titik puncak, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi infrastruktur yang ada sudah tidak lagi memadai. Belum lagi kondisi infrastruktur yang kualitasnya menurun seiring berjalannya waktu. Banyaknya jalan dan jembatan yang rusak ini tidak terlepas dari masa-masa sulit APBN kita yang sampai tahun 2004 lebih dikonsentrasikan kepada pembayaran hutang dan belanja barang dan gaji pegawai. Di tahun 2009, perlu ditingkatkannya belanja pemerintah untuk keperluan infrastruktur ini disamping menerapkan KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) untuk membangun jalan, jembatan, pelabuhan, perlistrikan, telekomunikasi dan lain-lain.
8. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah ekonomi utama yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Sampai tahun 2008, tingkat pengangguran terbuka masih berada pada kisaran 9% dari jumlah angkatan kerja atau berada pada kisaran 9 juta orang. Sebagaimana kita ketahui, bahwa terjadi perubahan patern perekonomian paska krisis dari usaha yang padat karya ke usaha yang lebih padat modal. Akibatnya pertumbuhan tenaga kerja yang ada sejak tahun 1998 s/d 2004 terakumulasi dalam meningkatnya angka pengangguran. Dilain sisi, pertumbuhan tingkat tenaga kerja ini tidak diikuti dengan pertumbuhan usaha (investasi) yang dapat menyerap keberadaannya. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia yang pada puncaknya di tahun 2004 mencapai tingkat 10% atau sekitar 11 juta orang. Untuk menangani masalah pengangguran ini pemerintah perlu memberikan fasilitas baik fiskal, perkreditan, maupun partnership untuk menciptakan usaha yang bersifat padat karya dalam rangka menyerap kelebihan tenaga kerja yang ada.
Menyangkut masalah ketransmigrasian ada yang berubah pada penanganannya dibandingkan dengan masa orde baru. Kala itu program transmigrasi berjalan dengan sangat gencar dengan hasil yang bervariasi. Di satu daerah program transmigrasi berjalan baik tapi di daerah lain mengalami kegagalan, namun secara keseluruhan program transmigrasi berjalan lumayan. Paska krisis, program transmigrasi kelihatannya mati suri atau sudah hampir tidak lagi terdengar gaungnya. Apalagi sejak berlakunya otonomi daerah dimana kewenangan mengatur daerah diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk mengatur datangnya penduduk dari luar daerah. Saat ini tentunya perlu ada koordinasi antara pusat dengan daerah menyangkut masalah transmigrasi ini.

Otonomi Daerah

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.    Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

     b. Otonomi Nyata.
      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan     pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
     

c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:

a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

b.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.

c.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.


Daerah Otonom

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwadaerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakatyang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur danmengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistemNegara Republik Indonesia.Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim,1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada Negara,maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiridengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom inimerupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurusrumah tangga sendiri.

Hakekat Otonomi Daerah
a.    Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan pelayanan masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.

b.    Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati, 2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
 political equality
,artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability
, artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness
, artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
  c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2)    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)    Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)     Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2.    Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3.    Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4.    Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan  hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/63960886/5/Pengertian-Otonomi-Daerah

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan nasional:
  • Kesatuan politik
  • Kesatuan ekonomi
  • Kesatuan social budaya
  • Kesatuan pertahanan keamanan
Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hokum Internasional.
Sebagai mana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.
Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.
Pemerintah Indonesia sendiri tak pelu menunggu waktu yanh terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No 17 tahun 1984. disamping itu mengenai garis batas Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif juga telah dapat diselaisaikan pada era Menlu Moctar Kusumaatmadja.
Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara lain yang berhasil ditandatangani.
Apabila kita bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra menjadi suatu mozaik yang utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
Pada masa dasawarsa 1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang sebagai satu kasatuan dalam Wawasaan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia dalah Negara kepulauan yang memiliki arti strategis secara geopolitis bai di kawasan regional maupun internasianal.
Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
Ide “nation building” yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak dapat membawa Indonesia keluar dari ketetpurukan.
Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.
Keadan ini dilukiskan oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijaksanan pemerintah terdahulu, telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa lalunya.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
  1. 2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  1. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-     Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
-     Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Peranan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-     Pancasila (dasar negara)                     —> Landasan Idiil
-     UUD 1945 (Konstitusi negara)                         —> Landasan Konstitusional
-     Wasantara (Visi bangsa)                          — Landasan Visional
-     Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
-     GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Sumber : wartawarga.gunadarma

Jumat, 09 Maret 2012

HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI DAN HAM

HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal  :26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
    => bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di definisikansebagai  warga negara.
Dalam kenyataan tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi (sistem pemerintahan negara) .
Setiap  negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan oleh sejarah , kebudayaan , pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai.
  1. pemerintahan monarchi
-monarchi mutlak (absolut)
-monarchi konstitusional
-monarchi parlementer
b.   pemerintahan republik
                  *Res => pemerintahan
                  *Publika => rakyat
      => pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam :
1. legislatif
2. eksekutif
3. federatif
4. yudikatif
MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang masing-masing berdiri sendiri (independent):
       1. legislatif
       2. eksekutif
       3. yudikatif
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
  1. sistem kepartaian
                 -   poli partism sytem (multi partai)
                 -   biparty system (sitem dua partai)
                 -  monoparty sytem (sistem satu partai)
  1. sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
  2. hubungan antara pemegang kekuasaan negara.

DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi di pandang sebagai suatu mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham yang dianut dalam sytem kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI.
Kekuasaan negara di bagi 6:
  1. lembaga konstitutif   => MPR
  2. lembaga legislatif     => DPR
  3. lembaga eksekutif    => PRESIDEN
  4. lembaga konsultatif => DPP
  5. lembaga yudikatif    => MA
  6. lembaga auditatif    => BPK

BADAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pembagian berdasar tugas dan fungsi:
a.      Departemen
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.   BUMN

Pembagian bardasar wilayah dan tingkat pemerintahan
  1. pemerintahan pusat
  2. pemerintahan wilayah :
- propinsi
- kabupaten
- kota administratif
- kecamatan
- kelurahan
- desa
c.    pemerintahan daerah
                                                    - daerah tingkat 1
 - daerah tingkat 2

HAM
         Deklarasi universal tentang haksasasi manusia (10 desember 1948) merupakan suatu dasar pelaksanaan umum bagi semua bagsa. Dari 30 pasal tsb dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat, namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu bangsa  dalam satu negara  maka status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara dibarengi pula dengan kewajiban sebagai warga negara.

Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan bertujuan supaya memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI .
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok bahasan :
      1.   Wawasan Nusantara
2.   Ketahanan Nasional
3.   Politik dan Strategi Nasional

Daftar Pustaka :  www.google.com

BENTUK NEGARA KESATUAN DAN SERIKAT

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com

Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM

 Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan – ketentuan tentang hak asasi, yaki pasal 27,28,29 dan 31. Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
     Masuknya pasal – pasal HAM dalam UUD 1945 di atas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (erutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut :
     Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa “kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (undang-undang dasar) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan Negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.
     Sedangkan pendapat Bung Hatta yang kemudian didukung oleh Muh. Yamin, antara lai menyatakan : “…Mendirikan Negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya Negara yang kita bikin jangan sampai menjadi Negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada Negara untuk menjadikan di atas Negara baru itu suatu Negara kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga Negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap-tiap warga Negara jangan takut meneluarkan suara”.
     Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara kekuasaan. Bung Hatta melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh penguasa.
     Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan denga kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh penguasa.
     Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti dan hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke-21 persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi issue global, sehingga Negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakat tetapi juga dari dunia intenasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang-Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir dalam suasana di atas.