Selasa, 25 Desember 2012

Tugas SIA 3 : Siklus Akutansi Pada Perusahaan


SIKLUS AKUTANSI PERUSAHAAN DAGANG




1. Tahap Pencatatan
  1. Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
  2. Pengumpulan Bukti Transaksi
  3. Mencatat ke dalam Jurnal Umum,Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
  4. Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
  5. Posting ke Buku Besar
2. Tahap Pengikhtisaran
  1. Membentu Neraca Saldo
  2. Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
  3. Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
3. Tahap Pelaporan Keuangan
     1. Menyusun Laporan Keuangan

  a. Laporan Raba Rugi
  b. Laporan Perubahan Modal
  c. Laporan Neraca
  d. Laporan Arus Kas
2. Menyusun Ayat Jurnal Penutup
3. Membentuk Neraca Saldo setelah penutupan
4. Menyusun Ayat Jurnal Pembalik


SIKLUS AKUTANSI PERUSAHAAN JASA




Terdapat delapan langkah untuk membuatnya yaitu :
  1. Transaksi Keuangan
  2. Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akutansi
  3. Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no. 2
  4. Membuat Buku Besar
  5. Membuat Jurnal Penyesuaian
  6. Membuat Laporan Keuangan : Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Laporan Perubahan Modal
  7. Membuat Jurnal Penutup
  8. Membuat Neraca Saldo setelah Penutupan

Rabu, 14 November 2012

Tugas SIA 2


Tugas Softkill no 2.2

Banyaknya restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Setiap layan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan . pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut. Apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis yang baru. Setiap hari , seluruh nota yang dibatalkan akan dikembalikan ke manajer. Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya? 

Jawabannya :
Dari masalah yang ada dalam restoran ini maka cara kebijakan yang dapat membantu  restoran  untuk menegndalikan penerimaan kasnya , memang seharusnya restoran pada umumnya harus menggunakan nota agar setiap pelanggan dapat mempermudah dalam memesan makanan yang diinginkan dan jumlah makanan yang sudah dipesan oleh pelanggan dapat diketahui  dengan adanya bukti nota tersebut.
Cara suatu kebijakan yang dapat membantu restoran tersebut untuk mengendalikan penerimaan kasnya yang dimana dengan membuat laporan manajerial yang terdiri dari laporan anggaran dan laporan kinerja yang tujuannya untuk memastikan kepada pegawai yang aktifitas di lapangan. Dan aktifitas bisnis(restoran) dilakukan dengan efisien sesuai dengan tujuan peraturan restoran tersebut, serta menyediakan sebuah dokumen yang memadai atas seluruh aktifitas restoran, yang dimana dokumen itu memungkinkan para manajer untuk mengetahui bahwa tanggung jawab yang diberikan telah dilakukan dengan baik dan benar.



Tugas Softkill no 2.6

Artikel Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Oleh Pegawai
  •  Ringkasan bagaimana penipuan tersebut terjadi :
Jakarta l Badilag.net
Lembaga peradilan kian sering dijadikan target penipuan. Bila biasanya yang jadi sasaran adalah para hakim, kini tenaga honorer juga jadi incaran.
Baru-baru ini seorang Kasubbag Kepegawaian di sebuah PA melaporkan, dirinya telah dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Oki Hariadi, staf Kepegawaian Ditjen Badilag.
Saya diminta menghubungi Pak Sayadi, SH, MM, Direktur Pengadaan PNS BKN di nomor 021- 85386917,” ungkap Kasubbag Kepegawaian itu di Forum Kepegawaian Pengadilan—salah satu grup di Facebook.
Ketika nomor telpon tadi dihubungi, orang yang disebut-sebut sebagai Direktur Pengadaan PNS BKN itu sedang sibuk menerima tamu. Yang mengangkat telpon adalah seseorang yang mengaku sebagai Bambang,  Staf Direktorat Pengadaan PNS BKN.
Beliau meminta saya untuk mengirim biodata honorer melalui Fax. Beliau juga mengatakan bahwa satker saya termasuk salah satu satker yang beruntung karena pengangkatan honorernya dilakukan tanpa tes,” ia membeberkan.
Pengakuan serupa juga disampaikan seorang warga PA lainnya. Bedanya, ia berani mendebat si seseorang yang modus operandinya menggunakan gagang telpon itu. “Saya juga ditelpon tapi saya kerjain sampai dia marah,” ujarnya.
Si penelpon itu lantas mengancam akan memutasi pegawai PA ini ke Papua. “Saya bilang, emang bagian kesekretariatan dimutasi oleh Badilag? Eh ternyata dia langsung menutup telponnya. Malu kali ya,” tutur si pegawai.
Ketika dimintai klarifikasi mengenai hal ini, Oki Hariadi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menelpon pegawai atau tenaga honorer PA berkenaan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Nama saya dicatut. Saya tidak kenal dan tidak punya hubungan dengan Direktur Pengadaan PNS BKN,” tandasnya.
Oki menambahkan, Bagian Kepegawaian Ditjen Badilag telah menerima laporan dari wilayah PTA Pontianak, PTA Gorontalo dan PTA Banten mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Oki Hariadi.
Bahkan si penelpon mengatasnamakan Dirjen Badilag. Yang dibicarakan masalah formasi pegawai,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, masa depan tenaga honorer di MA dan badan peradilan di bawahnya menjadi masalah tersendiri. Berdasarkan data yang dirilis BKN pada 11 Mei lalu, 517 tenaga honorer kategori I dari MA dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Dari jumlah itu, 195 di antaranya merupakan tenaga honorer di PA dan tujuh lainnya adalah tenaga honorer di PTA.
Daftar nama tersebut dapat diangkat menjadi CPNS apabila dapat menunjukan dokumen asli dan sah sesuai PP yang berlaku dan belum diusulkan dalam formasi tahun sebelumnya,” tulis Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, dalam pengumuman yang sebenarnya sudah diteken pada tanggal 22 Maret 2012 itu.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aconur melalui suratnya menegaskan bahwa selama pemrosesan pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS sampai dengan penyampaian/pengiriman surat keputusannya kepada yang bersangkutan tidak dipungut biaya apapun.
Pemberkasan akan diberitahukan lebih lanjut,” ujar Kepala BUA.

  • Prosedur pengendalian yang mungkin dapat mencegah hal tersebut terjadi :
Kata banyak orang, saat ini kita sudah memasuki era informasi dimana informasi merupakan sebuah aset dan komoditas yang dapat dijual seperti layaknya komoditas lain.
Banyak orang menggunakan pendekatan teknologi saja untuk mengamankan datanya. Mereka langsung membeli firewall, begitu web sitenya dirusak. Pendekatan yang sepenggal-sepenggal seperti ini kurang efektif untuk jangka panjang. Pendekatan yang menyeluruh menyertakan aspek orang (people), proses, dan teknologi.
Setiap tahunnya, Computer Security Institute dan FBI di Amerika menayangkan statistik dari survey yang mereka lakukan. Hasil yang mengejutkan dari survey mereka adalah orang dalam merupakan salah satu potensi sumber abuse atau kebocoran keamanan.

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas SIA 2


Tugas 1 hal 48 no 2.5
1. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini ?
Kelebihannya :
Akuntan mempunyai tujuan khusus untuk menyediakan informasi yang berguna bagi para pengambil keputusan dan merupakan suatu proses identifikasi, pengembangan, pengukuran, dan komunikasi informasi bagi para spesialis system informasi.

Kelemahannya :
Akuntan hanya bisa mengatur di dalam bagian keuangan dan hanya berfokus pada data keuangan maupun non-keuangan tetapi tidak bisa mengatur atau bekerja di bagian lain atau divisi-divisi lain.

2. Sejauh manakah akuntan terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja ?
Akuntan tidak berhak dalam pembuatan laporan di luar keuangan karena tugas seseorang akuntan adalah menyediakan laporan tentang keuangan perusahaan, sedangkan untuk mengukur kinerja seseorang adalah tugas manajer sumber daya insani. Jadi seharusnya akuntan tidak terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan.


 Tugas 2 hal 53 no 28


1. Deskripsikan beberapa informasi yang dapat disediakan oleh SIA yang didesain dengan baik untuk perusahaan ini, dan jika SIA tersebut disediakan tepat waktu, akan dapat menghindari beberapa masalah diatas !

     Jawabannya :

-   Strategic Uses of Information Technology :
     Strategi jitu untuk pengimplementasian Teknologi Informasi yang diharapkan bisa menjamin manfaat TI yang diperoleh akan sebanding dengan investasi yang ditanam dan mengatasi permasalahan pertumbuhan teknologi yang sangat cepat.
-   Membangun Customer Focused Bisnis :
     Customer Focused Bisnis sangat diperlukan dalam membangun organisasi bisnis baru, sehingga para customer akan focus pada satu titik. Pertama adalah pemasaran dan penjualan, kedua adalah produksi dan ketiga adalah administrasi dan keuangan.
-   Value Chain & Strategic Information System :
     Tidak beda jauh dengan Strategic Uses of Information Technology, hanya bagian informasinya lebih ditekan agar permasarannya jadi lebih baik.
-   Re-engineering Bussiness Process :
     Perlu dilakukan penyegaran dalam bisnis agar semuanya tidak monoton dan terkesan asal-asalan, mulai dari system organisasi sampai ke aspek produksi harus sering diperbaiki agar lebih baik mutunya.
-   Menciptakan Virtual Company :
     Yaitu menciptakan produk atau software sendiri untuk mendukung suatu perusahaan.

Selasa, 12 Juni 2012

Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

1.   konsep dan hakekat perundang-undangan nasional

        perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang, dan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangasa? Agar dalam bersikap tidak saling merugikan diantara sesama manusia, diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma atau aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya.
            Tiada seorang manusiapun yang mampu hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam hubungan antar manusia yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang ditimbulkan. Dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi lebih luas.
            Soerjono soekanto menyatakan kalau sejak lahir manusia telah mempunyai dua hasrat, yaitu :
1.     keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2.     keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
            Untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkunga tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di masyarakat. Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu  menyatakan : “ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah.
            J.P. Glastra Van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1.     menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2.     menyelesaikan pertikaian
3.     memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan
4.     mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat
5.     memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas.
            Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis, contoh peraturan tertulis UU, perpres, perda, dsb. Contoh peraturan tidak tertulis hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggarraan negara atau konvensi. Peraturan tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.     kaputusan dikeluarkan oleh yang berwenang
2.     isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu
3.     bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi)
            ferry edwar dan fockema andreae menyatakan bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertamaperundang-undangan merupakan proses pembentukan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

2.   landasan berlakunya peraturan perundang-undangan

        peraturan perundangan yang akan dibentuk di negara indonesia harus berlandaskan kepada :
a. landasan filosofis
            setiap penyusunan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh pancasila. Nilai2 yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila, yakni :
1.     nilai-nilai religius bangsa indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.     nilai-nilai hak asasi manusia yang terdapat dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.     nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia
4.     nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang terdapat di dalam sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan
5.     nilai-nilai keadilan yang terdapat pada sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b. landasan sosiologis
            pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat
c.      landasan yuridis
            landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan :
1.     adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
2.     adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
3.     mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu
4.     tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.

3.   prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan
       
        prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a. dasar yuridis (hukum) sebelumnya
            tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
b. hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
            Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dibuat.
c. peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
            Dengan dikeluarkannya suatu perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis atau sederajat yang telah diberlakukan, secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.
e. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingklan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
            Contoh, keputusan mentri tidak dibenarkan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
f. peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
            Contoh, bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara UU no. 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001
g. setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
            setiap UU yang diatur pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh, UURI no. 4 tahun 2004 mengatur maslah kehakiman, UU no. 5 tahun 2004 mengatur mahkamah agung. Jadi walaupun kedua lembaga itu bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.

4. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:
-         Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966
-         Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000
-         UU RI no. 10 tahun 2004
Lahirnya UU RI no.10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. Pada tahun 2003, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan kembali terhadap materi dan status hokum ketetapan MPR tahun 1960. Pada tahun 2004 lahir UU no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan pasal 7 ayat 1 UU no. 10 tahun 2004 adalah:
-         Jenis peraturan perundangan adalah:
              - UUD 1945
              - UU/ PERPU
              - PP
              - Peraturan Presiden
              - PERDA
              -      PERDA dimaksud pada ayat 1 huruf e meliputi:
                                  - PERDA dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur
                                  - PERDA Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
                                  - PERDA setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa bersama kepala desa        
              -      Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa
              -      Pengakuan keberadaan jenis peraturan perundang-undangan
              -      Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:
-         UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis NKRI dan sebagai sumber hukum tertinggi. Ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara RI merupakan:
                  -bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan
                  -wujud kemandirian suatu negara
                  -mempertahankan kemerdekaan
UUD pada umumnya berisi:
-         Organisasi negara
-         Hak-hak asasi manusia
-         Prosedur mengubah UUD
-         Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
-         Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
Keistimewaan UUD 1945:
-         UUD dibuat secara istimewa
-         UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa
-         UUD adalah cita-cita bangsa Indonesia
-         UUD memuat garis besar tentang tujuan negara
Selama terjadi perubahan pada UUD 1945, ada lembaga yang dihilangkan, yaitu DPA dan lembaga baru, yaitu KY dan MK.
 
-         Undang-Undang
Merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Pembuat UU adalah DPR bersama presiden. Adapun kriteria permasalahan yang diatur oleh UU antara lain:
-         UU dibentuk atas perintah ketentuan UUd 1945
-         UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu
-         UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
-         UU dibentuk karena berkaitan dengan HAM
-         UU dibentuk karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak
Adapun prosedur pembuatan UU, yaitu:
-         DPR memiliki kekuasaan pembentuk UU
-         Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden
-         RUU dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
-         Otonomi daerah
-         Hubungan pusat dan daerah
-         Pengelolaan sumber daya alam
-         Sumber daya ekonomi
-         Perimbangan keuangan pusat dan daerah

-         PERPU
PERPU dibentuk oleh presiden tanpa mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan darurat. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

-         Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu UU, dikeluarkan peraturan pemerintah. Kriteria pembentukan peraturan pemerintah adalah:
-         Peraturan pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.
-         Peraturan pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
-         Peraturan pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
-         Peraturan pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU

-         Peraturan Presiden
Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
-         Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. PERDA dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi PERDA adalah otonomi daerah dan tugas pembantuan.





B.  PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN –  UNDANGAN NASIONAL
            Poses pembuatan suatu undang-undang dapat    diajukanPresiden kepada DPR ,atau diajukan DPR kepada Presiden atau diajukan DPD kepada DPR.
1. Proses Pembahasan RUU dari pemerintah di DPR RIi
·        RUU yang tertulis berasal dari disampaikan pada    pimpinan DPR
·        Pimpinan DPR membagikan RUU tersebut kepada para anggota DPR, bila terkait DPD maka Disampaikan pada Pimipinan DPD
·        RUU dibahas dalam 2 tingkat pembicaraan di DPR bersama menteri yang mewakili Presiden                           
2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
·        Ruu yang berasal dari DPR diajukan secara tertulis oleh Pimpinan DPR ke Presiden. Presiden mebagikan pada seluruh anggota cabinet
·        Bila ada 2 RUU dalam waktu bersamaan, maka yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU dari ketua DPR untuk dipersandingkan
·        Ruu yang disetujui DPR dan Presiden, paling lambat 7 hari disampaikan Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang
·        Apabila RUU setelah 15 hari belum juga disahkan Presiden maka pimpinan DPR berhak meminta penjelasan
·        Apabila RUU setelah 30 hari belum disahkan Presiden maka RUU tersebut Sah dan wajib diundangkan.
3. Proses pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
·        RUU yang berasal dari DPD disampaikan oleh Pimipinan DPD ke pimpinan DPR, lalu Pimpinan DPR membagikannya kepada seluruh anggota
·        Pimpinan DPR menyampaikan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU dalam Rapat Paripurna.
·        Badan Musyawarah menunjuk komisi untuk membahas dan mengagendakan RUU itu dalam waktu 30 hari kerja.
·        Kemudian komisi mengundang alat kelengkapan DPD dari 1/3 alat kelengkapan DPR untuk membahas RUU yang akan dilaporkan ke dalam Rapat Paripurna
·        RUU kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dan meminta agar presiden menunjuk menteri untuk mewakili presiden dalam membahas RUU bersama DPR.
·        Dalam waktu 60 hari sejak diterimanya penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR dalam 2 tingkat pembicaraan di DPR yaitu:
PEMBICARAAN TINGKAT 1:
a. Pandangan dan pendapat
b. Tanggapan
c. pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden
PEMBICARAAN TINGKAT 2:
a.     Laporan hasil pembicaraan tingkat 1
b.      Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya
c.       Pendapat akhir presiden yang disampaikan okeh menteri yang mewakilinya
·    Isi batang tubuh mengenai : ketentuan umum, ketentuan, mengenai obyek, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
·  Ketentuan umum berisi tentang definisi, pengertian, penjelasan mengenai suatu istilah dalam peraturan perundang-undangan.
·  Ketentuan obyek disusun untuk meggambarkan satu kesatuan system, cara berpikir, diketahui dan dimengerti.
·  Ketentuan mengenai sanksi bergantung dari jenis undang-undang, sanksi bias berupa denda, tindakan paksa dan lain sebagainya
·  Ketentuan peralihan merupakan suatu cara untuk mempertemukan akibat hokum peraturan perundang-undangan yang lama dengan yang baru, fungsi peraturan peralihan :
1.     Menghindari terjadinya kekosongan hokum
2.     Menjamin kepastian hokum
3.     Memberikan perlindungan hokum
·     Ketentuan penutup berisi alat perlengkapan yang diikut sertakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
·     Suatu undang-undang dinyatakan habis masa berlakunya:
1.     Ditentuka dalam undang itu kapan berakhirnya
2.     Dicabut kembali oleh undang-undang yang baru
3.     Bila terbit undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang lama, maka undang-undang lama menjadi hapus kekuatanya



C. Mentaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional
dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Seseorang dapat dikatakan mempunyai kesadaran terhadap Peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan DPR, maka wajib ditaati aturan apabila dia:
-         Memiliki pengetahuan tentang peraturan hokum yang berlaku
-         Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan hokum
-         Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hokum
-         Menunjukan perilaku yang sesuai dengan peraturan perundangan
Orang menjadi patuh, karena:
-         Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi peraturan
-         Adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut
-         Merasakan manfaat dari peraturan tersebut
-         Salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna:
-         Penegakan hukum yang sesuai dengan ukuran
-         Kepatuhan dari waga masyarakat terhadap kaidah hukum
-         Kaidah hukum harus elaras dengan HAM
-         Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial
-         Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka.
 
http://republicsociety8h.blogspot.com/2011/01/ketaatan-terhadap-peraturan-perundang.html