Faktor-faktor
yang melatarbelakangi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
terutama konflik berdimensi kekerasan di beberapa daerah. Pelaksanaan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung di beberapa wilayah
yang tidak disertai dengan kepatuhan terhadap hukum dan kematangan elite
politik masyarakat daerah telah menyebabkan berbagai kerusuhan sosial
dan konflik horizontal. Selain itu, sebagai konsekuensi letak geografis
yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudra, Indonesia
secara langsung dan tidak langsung juga menjadi lokasi tindak kejahatan
transnasional seperti penyalahgunaan narkoba. Pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan makin meningkatnya globalisasi juga menyebabkan
kejahatan transnasional semakin kompleks dan makin tinggi intensitasnya
serta dapat dikendalikan dari wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan
masyarakat kepada aparat penegak hukum juga menyebabkan kepatuhan
masyarakat terhadap hukum pada setiap kejadian tindak pidana masih
rendah, bahkan kecenderungan main hakim sendiri masih tinggi.
cara mengatasinya:
1) penguatan koordinasi dan kerja sama antara kelembagaan pertahanan dan keamanan;Langkah
kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban,
dan penanggulangan kriminalitas adalah sebagai berikut.
2) peningkatan
kapasitas dan kinerja lembaga keamanan, yaitu Polri, TNI, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan
Hidup, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg),
Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Koordinasi Kemanan Laut
(Bakorkamla);
3) peningkatan kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4) peningkatan upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5) peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan;
6) pembangunan upaya pemolisian masyarakat (community policing)dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat;
7) peningkatan penegakan undang-undang dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum.
Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir hasil-hasil penting yang telah berhasil dicapai, antara lain, adalah sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar