A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
1. konsep dan hakekat perundang-undangan nasional
perbuatan-perbuatan
apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang, dan perbuatan-perbuatan
apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangasa? Agar dalam bersikap tidak saling merugikan
diantara sesama manusia, diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma
atau aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah seperangkat aturan yang
mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya.
Tiada
seorang manusiapun yang mampu hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam
hubungan antar manusia yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang
ditimbulkan. Dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi
lebih luas.
Soerjono soekanto menyatakan kalau sejak lahir manusia telah mempunyai dua hasrat, yaitu :
1. keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2. keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Untuk
dapat menyesuaikan diri dengan lingkunga tersebut, manusia dikaruniai
akal pikiran dan perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Sebagai
bagian dari masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah
hidup yang berlaku di masyarakat. Ketertiban dan masyarakat tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang
lalu menyatakan : “ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah.
J.P. Glastra Van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2. menyelesaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan
4. mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat
5. memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas.
Peraturan
ada yang tertulis dan tidak tertulis, contoh peraturan tertulis UU,
perpres, perda, dsb. Contoh peraturan tidak tertulis hukum adat, adat
istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik
penyelenggarraan negara atau konvensi. Peraturan tertulis memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1. kaputusan dikeluarkan oleh yang berwenang
2. isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu
3. bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi)
ferry
edwar dan fockema andreae menyatakan bahwa perundang-undangan
(legislation, wetgeving, atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian,
pertamaperundang-undangan merupakan proses pembentukan, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala
peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan,
baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
2. landasan berlakunya peraturan perundang-undangan
peraturan perundangan yang akan dibentuk di negara indonesia harus berlandaskan kepada :
a. landasan filosofis
setiap
penyusunan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan
cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh pancasila. Nilai2 yang
bersumber pada pandangan filosofis pancasila, yakni :
1. nilai-nilai religius bangsa indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. nilai-nilai hak asasi manusia yang terdapat dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia
4. nilai-nilai
demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang terdapat di dalam sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/perwakilan
5. nilai-nilai keadilan yang terdapat pada sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b. landasan sosiologis
pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat
c. landasan yuridis
landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan :
1. adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
2. adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
3. mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu
4. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.
3. prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan
prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a. dasar yuridis (hukum) sebelumnya
tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
b. hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Peraturan
perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan
yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan
peraturan perundang-undangan yang dapat dibuat.
c.
peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah
oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Dengan
dikeluarkannya suatu perundang-undangan baru, maka apabila telah ada
peraturan perundang-undangan sejenis atau sederajat yang telah
diberlakukan, secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.
e. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingklan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Contoh, keputusan mentri tidak dibenarkan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
f. peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
Contoh,
bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara UU no. 20
tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no.
20 tahun 2001
g. setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
setiap
UU yang diatur pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja.
Contoh, UURI no. 4 tahun 2004 mengatur maslah kehakiman, UU no. 5 tahun
2004 mengatur mahkamah agung. Jadi walaupun kedua lembaga itu bergerak
di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh
undang-undang yang berbeda.
4. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:
- Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966
- Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000
- UU RI no. 10 tahun 2004
Lahirnya
UU RI no.10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang
hukum. Pada tahun 2003, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003
tentang peninjauan kembali terhadap materi dan status hokum ketetapan
MPR tahun 1960. Pada tahun 2004 lahir UU no. 10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan pasal 7 ayat 1 UU no.
10 tahun 2004 adalah:
- Jenis peraturan perundangan adalah:
- UUD 1945
- UU/ PERPU
- PP
- Peraturan Presiden
- PERDA
- PERDA dimaksud pada ayat 1 huruf e meliputi:
- PERDA dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur
- PERDA Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota
- PERDA setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa bersama kepala desa
- Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa
- Pengakuan keberadaan jenis peraturan perundang-undangan
- Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- UUD 1945
Merupakan
hukum dasar tertulis NKRI dan sebagai sumber hukum tertinggi.
Ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara RI merupakan:
-bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan
-wujud kemandirian suatu negara
-mempertahankan kemerdekaan
UUD pada umumnya berisi:
- Organisasi negara
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah UUD
- Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
- Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
Keistimewaan UUD 1945:
- UUD dibuat secara istimewa
- UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa
- UUD adalah cita-cita bangsa Indonesia
- UUD memuat garis besar tentang tujuan negara
Selama terjadi perubahan pada UUD 1945, ada lembaga yang dihilangkan, yaitu DPA dan lembaga baru, yaitu KY dan MK.
- Undang-Undang
Merupakan
peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Pembuat UU
adalah DPR bersama presiden. Adapun kriteria permasalahan yang diatur
oleh UU antara lain:
- UU dibentuk atas perintah ketentuan UUd 1945
- UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu
- UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
- UU dibentuk karena berkaitan dengan HAM
- UU dibentuk karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak
Adapun prosedur pembuatan UU, yaitu:
- DPR memiliki kekuasaan pembentuk UU
- Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden
- RUU dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
- Otonomi daerah
- Hubungan pusat dan daerah
- Pengelolaan sumber daya alam
- Sumber daya ekonomi
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah
- PERPU
PERPU
dibentuk oleh presiden tanpa mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat
dalam keadaan darurat. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus
diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu UU, dikeluarkan peraturan pemerintah. Kriteria pembentukan peraturan pemerintah adalah:
- Peraturan pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.
- Peraturan pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
- Peraturan pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
- Peraturan
pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak
menyebutkan secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU
- Peraturan Presiden
Peraturan
presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
- Peraturan Daerah
Peraturan
daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten atau kota. PERDA dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi PERDA adalah otonomi daerah
dan tugas pembantuan.
B. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN – UNDANGAN NASIONAL
Poses pembuatan suatu undang-undang dapat diajukanPresiden kepada DPR ,atau diajukan DPR kepada Presiden atau diajukan DPD kepada DPR.
1. Proses Pembahasan RUU dari pemerintah di DPR RIi
· RUU yang tertulis berasal dari disampaikan pada pimpinan DPR
· Pimpinan DPR membagikan RUU tersebut kepada para anggota DPR, bila terkait DPD maka Disampaikan pada Pimipinan DPD
· RUU dibahas dalam 2 tingkat pembicaraan di DPR bersama menteri yang mewakili Presiden
2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
· Ruu yang berasal dari DPR diajukan secara tertulis oleh Pimpinan DPR ke Presiden. Presiden mebagikan pada seluruh anggota cabinet
· Bila
ada 2 RUU dalam waktu bersamaan, maka yang dibicarakan adalah RUU dari
DPR, sedangkan RUU dari ketua DPR untuk dipersandingkan
· Ruu
yang disetujui DPR dan Presiden, paling lambat 7 hari disampaikan
Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang
· Apabila RUU setelah 15 hari belum juga disahkan Presiden maka pimpinan DPR berhak meminta penjelasan
· Apabila RUU setelah 30 hari belum disahkan Presiden maka RUU tersebut Sah dan wajib diundangkan.
3. Proses pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
· RUU yang berasal dari DPD disampaikan oleh Pimipinan DPD ke pimpinan DPR, lalu Pimpinan DPR membagikannya kepada seluruh anggota
· Pimpinan DPR menyampaikan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU dalam Rapat Paripurna.
· Badan Musyawarah menunjuk komisi untuk membahas dan mengagendakan RUU itu dalam waktu 30 hari kerja.
· Kemudian
komisi mengundang alat kelengkapan DPD dari 1/3 alat kelengkapan DPR
untuk membahas RUU yang akan dilaporkan ke dalam Rapat Paripurna
· RUU
kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dan meminta agar
presiden menunjuk menteri untuk mewakili presiden dalam membahas RUU
bersama DPR.
· Dalam
waktu 60 hari sejak diterimanya penyampaian RUU dari DPR, Presiden
menunjuk menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU bersama
DPR dalam 2 tingkat pembicaraan di DPR yaitu:
PEMBICARAAN TINGKAT 1:
a. Pandangan dan pendapat
b. Tanggapan
c. pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden
PEMBICARAAN TINGKAT 2:
a. Laporan hasil pembicaraan tingkat 1
b. Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya
c. Pendapat akhir presiden yang disampaikan okeh menteri yang mewakilinya
· Isi
batang tubuh mengenai : ketentuan umum, ketentuan, mengenai obyek,
ketentuan mengenai sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
· Ketentuan umum berisi tentang definisi, pengertian, penjelasan mengenai suatu istilah dalam peraturan perundang-undangan.
· Ketentuan obyek disusun untuk meggambarkan satu kesatuan system, cara berpikir, diketahui dan dimengerti.
· Ketentuan mengenai sanksi bergantung dari jenis undang-undang, sanksi bias berupa denda, tindakan paksa dan lain sebagainya
· Ketentuan
peralihan merupakan suatu cara untuk mempertemukan akibat hokum
peraturan perundang-undangan yang lama dengan yang baru, fungsi
peraturan peralihan :
1. Menghindari terjadinya kekosongan hokum
2. Menjamin kepastian hokum
3. Memberikan perlindungan hokum
· Ketentuan penutup berisi alat perlengkapan yang diikut sertakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
· Suatu undang-undang dinyatakan habis masa berlakunya:
1. Ditentuka dalam undang itu kapan berakhirnya
2. Dicabut kembali oleh undang-undang yang baru
3. Bila
terbit undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang
lama, maka undang-undang lama menjadi hapus kekuatanya
C. Mentaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional
dan
dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Seseorang dapat dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap Peraturan perundang-undangan yang telah
mendapatkan persetujuan DPR, maka wajib ditaati aturan apabila dia:
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan hokum yang berlaku
- Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan hokum
- Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hokum
- Menunjukan perilaku yang sesuai dengan peraturan perundangan
Orang menjadi patuh, karena:
- Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi peraturan
- Adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut
- Merasakan manfaat dari peraturan tersebut
- Salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna:
- Penegakan hukum yang sesuai dengan ukuran
- Kepatuhan dari waga masyarakat terhadap kaidah hukum
- Kaidah hukum harus elaras dengan HAM
- Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial
- Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka.
http://republicsociety8h.blogspot.com/2011/01/ketaatan-terhadap-peraturan-perundang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar