Jumat, 09 Maret 2012

HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI DAN HAM

HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal  :26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
    => bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di definisikansebagai  warga negara.
Dalam kenyataan tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi (sistem pemerintahan negara) .
Setiap  negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan oleh sejarah , kebudayaan , pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai.
  1. pemerintahan monarchi
-monarchi mutlak (absolut)
-monarchi konstitusional
-monarchi parlementer
b.   pemerintahan republik
                  *Res => pemerintahan
                  *Publika => rakyat
      => pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam :
1. legislatif
2. eksekutif
3. federatif
4. yudikatif
MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang masing-masing berdiri sendiri (independent):
       1. legislatif
       2. eksekutif
       3. yudikatif
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
  1. sistem kepartaian
                 -   poli partism sytem (multi partai)
                 -   biparty system (sitem dua partai)
                 -  monoparty sytem (sistem satu partai)
  1. sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
  2. hubungan antara pemegang kekuasaan negara.

DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi di pandang sebagai suatu mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham yang dianut dalam sytem kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI.
Kekuasaan negara di bagi 6:
  1. lembaga konstitutif   => MPR
  2. lembaga legislatif     => DPR
  3. lembaga eksekutif    => PRESIDEN
  4. lembaga konsultatif => DPP
  5. lembaga yudikatif    => MA
  6. lembaga auditatif    => BPK

BADAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pembagian berdasar tugas dan fungsi:
a.      Departemen
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.   BUMN

Pembagian bardasar wilayah dan tingkat pemerintahan
  1. pemerintahan pusat
  2. pemerintahan wilayah :
- propinsi
- kabupaten
- kota administratif
- kecamatan
- kelurahan
- desa
c.    pemerintahan daerah
                                                    - daerah tingkat 1
 - daerah tingkat 2

HAM
         Deklarasi universal tentang haksasasi manusia (10 desember 1948) merupakan suatu dasar pelaksanaan umum bagi semua bagsa. Dari 30 pasal tsb dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat, namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu bangsa  dalam satu negara  maka status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara dibarengi pula dengan kewajiban sebagai warga negara.

Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan bertujuan supaya memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI .
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok bahasan :
      1.   Wawasan Nusantara
2.   Ketahanan Nasional
3.   Politik dan Strategi Nasional

Daftar Pustaka :  www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar